Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) akan memperketat pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro serta lonjakan arus mudik jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Drs. Hermon, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura usai memimpin kegiatan virtual dalam rangka mendengarkan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo melalui Meeting secara virtual di Aula Gedung A Setda Mura.
“Grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Mura saat ini telah mengalami penurunan yang cukup baik bahkan kita telah menuju zona hijau, sehingga kewaspadaan dengan meningkatkan PPKM skala mikro sangatlah penting agar kesadaran masyarakat kita terus terjaga,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).
Selain itu juga, pihaknya juga akan membatasi dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik menjelang hari raya Idulfitri baik lintas Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Terkecuali bagi adanya keluarga yang meninggal dunia, rujukan Rumah Sakit, perjalanan dinas serta sopir truk yang mengangkut kebutuhan sembako,” jelasnya lagi.
Pemberlakuan larangan mudik sendiri di Kabupaten Mura terhitung pada tanggal 1 Mei 2021, bagi masyarakat yang memaksa tetap mudik diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan berupa hasil swab antigen.
Pemkab Mura sendiri bersama jajaran terkait seperti Polres Mura dan TNI telah mendirikan 2 posko penyekatan arus balik seperti di Km 68 jalan Muara Teweh-Puruk Cahu dan Jalan lintas Mangkahui – Kuala Kurun. [Red]
Discussion about this post