Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Lima (5) orang komisioner KPU Kalteng untuk periode 2023-2028.
Penetapan tersebut diketahui publik melalui surat yang dikeluarkan KPU RI tentang pengumuman nomor 51/SDM.12- Pu/04/2023 menetapkan Lima Anggota KPU Kalteng yang terpilih serta bersamaan dengan 20 Provinsi yang menggelar seleksi Calon Anggota KPU tingkat lainnya.
Baca juga :Â Ini Total Jumlah Bacaleg yang Mendaftar di KPU Gumas
Ke-5 nama yang telah ditetapkan, yakni Dwi Swasono, Harmain, Sastriadi, Tity Yukrisna, dan terakhir Wawan Wiraatmaja. Surat pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 20 Mei 2023, di Jakarta.
Salah seorang komisioner terpilih, Wawan Wiratmaja mengucapkan terima kasih atas dukungan kerjasama seluruh pihak yang terlibat selama tahapan seleksi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama kawan-kawan sehingga kami dapat terpilih kembali. Insya Allah, pelantikan akan dilaksanakan pada 24 Mei 2023 di Jakarta,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (22/5).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih sebelumnya.
Baca juga :Â Resmi Ditutup, KPU Kalteng Terima Pendaftaran Bacaleg dari 18 Partai dan 9 Calon DPD RI
Untuk diketahui, dalam proses seleksi, para bakal calon anggota dan yang saat ini telah ditetapkan sebagai komisioner KPU, telah melalui berbagai proses seleksi, seperti melakukan berbagai tes, mulai dari seleksi administrasi, tes CAT, psikologis, dan wawancara, hingga terakhir uji kelayakan dan kepatutan.
Untuk uji kelayakan dilakukan langsung oleh tim KPU pusat dari 10 orang yang telah lulus tes sebelum sehingga akhirnya menghasilkan lima terpilih.[Red]
Discussion about this post