Kalteng Today – Kuala Kurun, – Tiga orang penambang emas ilegal atau dikenal dengan istilah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas.
Ketiganya ditangkap aparat kemarin (Rabu, 13/1/2021) sekitar Pukul 10.41 WIB karena melakukan penambangan emas di areal persawahan Skata Juri, Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH MM mengatakan, petugas Satreskrim Polres Gumas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak di lokasi areal sawah Skata Juri Kurun.
“Ketika kita di lokasi, mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana,” kata Afif, Kamis (14/1/2021).
Saat petugas mengamankan keduanya, masih dilokasi yang sama, polisi kembali menangkap satu penambang lagi berinisial ING (31). Dia ini juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas dilokasi yang sama.
“Kemudian barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Minta Kendaraan Tidak Parkir Dua Arah Di Depan PPM Sampit
9 Paket Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polres Seruyan
Untuk barang bukti berupa satu unit mesin alkon , dua jerigen minyak warna hitam berisi solar, dua jerigen minyak warna biru berisi solar, dua buah selinger, juga karpet mie, dan sembilan buah tali poli sudah diamankan polisi,katanya.
“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minerba pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutup AKP Afif. [Red]
Discussion about this post