Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

7 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Alami

by Redaksi
18/06/2020
A A
cara Menghilangkan jerawat

shutterstock/LADO

3. Cuka Apel

cara membersihkan bekas jerawat dengan cuka apel
Sumber: orami.co.id

Satu lagi bahan yang tak asing lagi untuk kecantikan kulit. Cuka Apel atau apple vinegar saat ini sudah banyak serta sering direkomendasikan sebagai bagian dari perawatan kulit.

Mulai dari untuk menyembuhkan jerawat, menghilangkan bekas jerawat, meratakan warna serta tekstur kulit, sampai juga untuk membersihkan sisa make up.

Bisa dikatakan, cuka apel menjadi salah satu bahan berkhasiat untuk segala manfaat pada perawatan kulit.

Untuk menghilangkan bekas jerawat, cuka apel bisa digunakan sebagai masker. Caranya cukup mencampurkan madu dengan cuka apel serta air.

Setelah itu bisa digunakan untuk masker dan diamkan selama 10 sampai 15 menit.

4. Kunyit

Kunyit juga menjadi salah satu bahan yang bermanfaat untuk menghilangkan bekas jerawat. Bahan satu ini memiliki banyak sekali manfaat, terutama untuk kulit.

Kandungan anti inflamasi dan juga anti oksidan yang ada di dalam kunyit membantu proses regenerasi pada kulit. Menumbuhkan jaringan kulit baru yang menghilangkan bekas luka dikarenakan jerawat.

Campuran kunyit dan juga perasan air jeruk lemon dapat digunakan untuk membantu menghilangkan jerawat.

Caranya juga sangat mudah. Cukup campurkan bubuk kunyit dengan perasan air jeruk lemon. Setelah tercampur menjadi pasta, digunakan seperti masker pada wajah.

Masker kunyit dan lemon bisa didiamkan selama 30 menit setelah itu baru dibilas.

5. Kentang

Cara menghilangkan bekas jerawat dengan kentang
Sumber: edyutomo.com

Bahan tradisional lain yang bisa digunakan sebagai cara menghilangkan bekas jerawat adalah kentang.

Tanpa diduga, kentang rupanya memiliki salah satu manfaat untuk menghilangkan bekas jerawat.

Di dalam kentang, terdapat hingga 20 kandungan vitamin dan mineral yang dapat membantu proses regenerasi kulit.

Kentang sebenarnya belum banyak digunakan sebagai salah satu bahan untuk perawatan kulit.

Padahal cukup mudah untuk memanfaatkan kentang sebagai masker, salah satunya. Caranya cukup hanya mengiris tipis kentang.

Setelah itu, irisan kentang ditempelkan pada kulit. Terutama kulit dengan bekas jerawat. Usai dibiarkan selama 10 menit, cuci wajah dengan air bersih.

Perawatan dengan kentang ini bisa dilakukan hingga 3 kali dalam seminggu.

Baca Juga 6 Cara Membuat Salad Buah Sehat dan Kaya Manfaat

Cara Daftar NPWP Online 2020: Untuk Pribadi dan Perusahaan

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: KesehatanMenghilangkan Bekas Jerawat

Baca Juga

Jangan Takut Makan Gorengan, Asal Tahu Tips-tipsnya Supaya Tetap Sehat

Jangan Takut Makan Gorengan, Asal Tahu Tips-tipsnya Supaya Tetap Sehat

30/03/2026

...

Tak Hanya Kebutuhan Spiritual, Puasa Juga Jadi Proses Detoksifikasi Psikologis.

Tak Hanya Kebutuhan Spiritual, Puasa Juga Jadi Proses Detoksifikasi Psikologis.

05/03/2026

...

Sakit Kepala dan Demam? Waspadai, Karena Cacar Monyet Juga Punya Gejala Ini!

Sakit Kepala dan Demam? Waspadai, Karena Cacar Monyet Juga Punya Gejala Ini!

03/02/2026

...

Rekan Usaha Tak Tepati Komitmen Dengan Anda? Jangan Risau. Ini Solusinya..

Rekan Usaha Tak Tepati Komitmen Dengan Anda? Jangan Risau. Ini Solusinya

18/12/2025

...

Aneka Cara Mendapatkan Modal Untuk Memulai Usaha

Aneka Cara Mendapatkan Modal Untuk Memulai Usaha

11/12/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.