kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan camat agar dapat memberikan pendampingan untuk kepala desa. Terutama dalam optimalisasi penggunaan dana desa di Katingan.
“Dengan adanya pendampingan itu, desa dapat melakukan rancangan program yang berdampak untuk masyarakat. Melalui proses perencanaan dan implementasi program yang dilakukan secara transparan dan akuntabilitas,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).
Dalam pendampingan itu, tentu ada pendamping desa yang dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah desa. Sehingga, penggunaan dana desa dapat dilakukan secara mandiri.
Baca Juga : Â Dewan Dukung Kejari Lakukan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa
“Camat dan pendamping desa seharusnya bisa memfasilitasi pemerintah desa terkait hal tersebut. Dengan begitu, proses pembangunan yang ada di desa dapat terarah, terfokus dan terencana sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan dan pemberdayaan yang diberikan ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, program pembangunan di desa yang dilaksanakan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan terhindar dari jeratan hukum.
“Alasannya, masih ada kepala desa di Katingan yang terjerat hukum dan ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa. Maka, itu yang harus diperhatikan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, ” sebutnya.
Baca Juga : Â DPMD Pulpis Dorong Pemdes Percepat Pencairan Dana Desa
Orang nomor satu di Katingan ini meminta, pemerintah desa bisa menyesuaikan tugas dan serius melaksanakan fungsinya. Sehingga, dapat mengelola pemerintahan yang baik dan menghindari kekeliruan dalam menggunakan dana desa demi keuntungan pribadi.
“Pemerintah desa diminta untuk melaksanakan roda pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post