Kaltengtoday.com – Tamiang Layang, – Sarana jalan menuju kampung Jatus, yang terletak di lokasi terpencil di perbukitan (masuk wilayah Desa Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur), memang menyedihkan. Lantaran jalannya nyaris tak bisa lagi dilalui kendaraan, terlebih yang beroda empat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Dusun Tengah Prismayandi SSTP, ketika ditemui di ruang kerjanya tadi pagi (Senin, 08/11) mengatakan bahwa pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak, karena jalan tersebut dibangun oleh dan milik perusahaan.
“Yang bisa kita usulkan, adalah meminta bantuan pada pihak perusahaan tambang yang ada di sana untuk memperbaikinya sehingga bisa dilewati. Saya siap mendukung jika memang warga melalui pemerintah desa mengusulkannya,” ujar Prisma.
Pria muda yang selalu ramah itu juga menyatakan, solusi yang bisa menjawab persoalan secara permanen, adalah jika dibuat jalan sendiri. Meskipun untuk itu juga melewati proses yang tidak bisa dikatakan singkat, karena tentunya ketika rute jalan dibuat akan melewati kebun atau ladang milik penduduk. Dan semua tentu berkaitan dengan anggaran.
Baca juga : Gerai ala Franchise Makin Banyak, Tamiang Layang Berpotensi Jadi Sentra Kuliner
Di samping akses jalan ke Jatus, Prisma juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah anak usia sekolah di kawasan Simpang Yayang, yang mengarah naik lagi dari Jatus. Beberapa anak ini, terpaksa tidak bisa menikmati sekolah lantaran kondisi geografisnya.
Baca juga : Wakil Rakyat Soroti Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Dadahup
“Mereka tak punya sekolahan. Kalau harus berjalan kaki ke Jatus, yang memiliki gedung SD, maka harus berjalan kaki beberapa kilometer. Sementara rute jalannya tidak ramah. Oleh sebab itu, saya sedang berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan setempat, agar bisa membuat terobosan berupa layanan pendidikan. Entah itu diadakan sekolah seminggu sekali atau bagaimana, yang jelas, anak-anak di Simpang Yayang bisa mengenyam pendidikan,” sambung Prisma.[Red]
Discussion about this post