kaltengtoday.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor meminta agar seluruh camat di Kabupaten Seruyan harus benar-benar mampu memahami tugas dan kewenangannya secara baik dan benar.
Mengingat, saat ini kedudukan kecamatan sangat strategis sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati Seruyan.
“Laksanakan efisiensi tugas-tugas atribut seperti fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan di wilayah kecamatan masing-masing,” pinta Djainuddin Noor, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut Djainuddin menjelaskan, dengan kata lain camat mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum diwilayah kecamatan.
“Kecamatan memegang peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan beberapa pelayanan lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, diharapkan camat dapat melakukan inovasi berbagai bentuk pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan.
“Saya yakin peningkatan kualitas camat dan perangkatnya akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah kecamatan. Dan secara agregat akan mampu meningkatkan kualitas kehidupan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Parnen-KT














Discussion about this post