kaltengtoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng memastikan, hingga batas akhir pendaftaran tadi malam (Kamis,202/2/2020) pukul 24.00 Wib bagi bakal calon perseorangan yang akan ikut dalam pilkada Kalteng 2020, tidak ada satupunĀ pasangan yang menyerahkan dukungan ke kantor KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng tahun 2020 dipstikan tidak diikuti bakal calon perseorangan.
Ditakakan Hermian, seperti dilansir Antara, dari masa awal penyerahan dukungan calon perseorangan hingga di tutup tadi malam yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kalteng tidak ada yang menyerahkan dukungan itu.
“Maka dengan dapat dipastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini tidak ada calon perseorangan,” ujarnya Jumat (21/2/2020) .
Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah membuka penerimaan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan dimulai pada 16 Februari selama jam kerja dan berakhir pada 20 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.
Proses penerimaan dukungan bakal calon perseorangan itu dilakukan di Aula KPU Provinsi Kalteng Jln. Jend Sudirman No.4 Palangka Raya.
Pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagibakal calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan 3-16 Desember 2019.
Dia mengatakan, daftar dukungan bakal cakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari silon (sistem informasi pencalonan) oleh operator bakal pasangan calon.
Daftar nama pendukung yang masukkan ke dalam silon oleh operator pasangan bakal calon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan, tuturnya.
Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan perseorangan adalah 175.323 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di delapan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Pilkada di Kalimantan Tengah 2020 ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Dhann-KT
Discussion about this post