Kalteng Today – Sampit, – Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur harus bebas dari calon kepala dan wakil kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Partai politik harus berikan figur yang bersih dari barang haram tersebut kepada masyarakat.
“Saya sangat sepakat dengan apa yang disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui media massa beberapa hari lalu tentang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Pilkada 2020 harus bebas Narkoba,” ungkap Gumarang, Tokoh Peduli Narkotika Nasional, Kamis (13/8/2020) di Sampit.
Menurutnya apa yang disampaikan itu agar bisa segera terlaksana karena pemimpin Kotim sebagai garda depan dalam pemberantasan Narkoba, apalagi daerah Kotim jelas-jelas zona merah peredaran Narkoba, jadi tidak ada alasan untuk tidak mendukung calon pemimpin kotim harus bebas Narkoba.
“Sebagaimana Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan peraturan pelaksanaan No. 40 tahun 2013 dan untuk tugas pemerintah daerah secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” jelas Gumarang.
Selain itu lanjutnya, undang undang pilkada sendiri mensyaratkan para calon harus bebas narkoba Perpu no. 1 tahun 2020 tentang pilkada perubahan atas undang- undang no. 10 tahun 2016 perubahan ketiga atas undang2 no. 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Dengan demikian tak ada alasan bagi pelaksana pemilu dalam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah,Legislatif, Banwaslu, BNN, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mendukung dilaksanakannya calon bupati kotim 2020 harus benar2 bebas narkoba sesuai yang telah diamanahkan oleh undang2.
Baca Juga: Ketua DPRD Pulang Pisau : Kegiatan Yang Sudah Terprogram Segera Laksanakan
“Untuk pengambilan sampel tes nanti publik mengharapkan adalah rambut sebagai sampel, karena tes melalui sampel urin (air seni) dan darah publik menilai tingkat akurasinya lemah dan rawan dimanipulasi sehingga mudah lolos dari pemeriksaan,dan tak jarang setelah itu ditemukan Bupati dan Anggota Legislatif tersandung kasus narkoba selama ini,” tutur Gumarang.
Jadi sejarah buruk jangan diulangi lagi karena cara melakukan tes bebas narkoba kepada calon bupati dengan cara lama jelas diduga kuat hanya formalitas saja tidak sungguh sungguh sehingga mudah lolos, pungkas Gumarang. [Red]
Discussion about this post