Kalteng Today – Kapuas, – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT.,menegaskan setiap orang dari luar Kabupaten Kapuas wajib menunjukan Surat Keterangan rapid Antigen,jika tidak ada silahkan putar balik ke daerah asal.
“Saya tegaskan,bagi siapa saja yang masuk kota Kuala Kapuas maupun Kabupaten Kapuas harus menunjukan Suket Antigen,kalau tidak ada putar balik daerah asal,”tegas Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat,saat meninjau pos penyekatan arus mudik lebaran di jembatan timbang kilometer 12,5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur,Selasa(4/5/2021),sore.
Ben mengingatkan,virus corona benar benar ada dan merupakan pembunuh nomor satu di dunia saat ini.Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ketat bagi siapa pun yang masuk atau pun melitas.Jangan sampai kelalaian kita sehingga menimbulkan mala petaka bagi masyarakat Kabupaten Kapuas
“Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,paling pertama adalah disiplin terhadap protokol kesehatan,gunakan masker,cuci tangan,jaga jarak,menghindari kerumunan,mobilisasi dan interaksi,”tukasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Kapuas, Dukung Pemerintah Terapkan Rapid Antigen Saat Masuk Kalteng
Bupati dua periode itu menambahkan,bagi mobil yang mengantar logistik,orang sakit,melahirkan atau pun perjalanan dinas luar kota yang bersifat penting pun harus menunjukan Suket rapid antigen dan nantinya di fasilitasi pemerintah untuk rapid antigen ditempat,kalau tanggal 6 Mei 2021 lebih diperketat bahkan di pos penyekatan di Kecamatan Basarang kilo meter 9.
“Pemerintah akan sediakan tim kesehatan untuk melakukan rapid antigen ditempat , karena 15 menit sudah ada hasilnya,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post