kaltengtoday.com, Sampit – Pada 2022 ini, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Tapi, dengan syarat calon pemudik telah divaksinasi Covid-19 baik itu dosis satu, dua dan diutamakan dosis tiga atau booster.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, bagi calon pemuduk apabila belum menerima vaksinasi Covid-19 booster, maka diwajibkan dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR nantinya. Jelasnya, Senin (11/4).
“Jika tidak vaksin dosis 3, maka calon pemudik diwajibkan harus antigen atau tes PCR,”Ujarnya.
Meski demikian, dirinya meminta kepada Dinas Kesehatan Kotim agar terus menggenjot vaksin dosis 3 yakni Booster. “Kemungkinan besar vaksin dosis 3 ini bisa banyak yang memerlukannya, apalagi bagi pemudik,”ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Katingan Laksanakan Vaksinasi Di Kalangan Siswa
Dinas Kesehatan juga diharapkan bisa menjalin komunikasi ke perusahaan besar swasta untuk bekerja sama dalam memberikan vaksin Booster ini. Jika swab antigen atau tes PCR itu bisa bayar. Makanya jika sudah dilakukan vaksin booster ini maka tidak lagi menggunakan sawb antigen atau Tes PCR. paparnya.
“Kita lakukan ini demi meringankan beban biaya kepada calon pemudik yang akan pulang kampung ke tempat masing-masing,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post