kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji 4 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 53 Administrator dan Pengawas di lingkup Kabupaten Pulang Pisau di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Rabu (24/8/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Pudjirustaty Narang mengatakan pelantikan dan sumpah janji jabatan merupakan bagian dari dinamisasi organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai negeri sipil (PNS).
“Kita juga harus memahami pengembangan karir pegawai tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melalaikan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan penetapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik publik agar berjalan dengan baik, terutama kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan,” ucap Taty.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Pelatihan Perintis Paskibraka
Lebih lanjut Taty menyampaikan bahwa sehubungan dengan proses pembinaan Kepegawaian di kabupaten Pulang Pisau, pihaknya memastikan bahwa senantiasa mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit dengan tujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, berintegritas, jujur, bertanggungjawab bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu kata bupati, mengacu pada SK Bupati Pulang Pisau, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini diikuti oleh 5 orang Pejabat Pimpinan Pratama yang telah melalui Uji Kompetensi dan evaluasi kinerja dengan melibatkan panitia seleksi independen (Akademisi) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan promosi jabatan administrator yang dimaksudkan untuk pengisian jabatan yang kosong karena ditinggal kan pejabat yang meninggal dunia dan juga dikarenakan pensiun. Penilaian yang dilakukan menggunakan Sistem Merit yang menitikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam rangka pengembangan dan penataan karier pegawai,” beber Taty
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Konsultasi Publik Raperda PDAM
Bupati berharap pejabat yang baru dilantik ini dapat menyadarkan sepenuh hati bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan. Oleh karena itu, saya minta kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dan membangun kerjasama serta menunjukkan prestasi kerja baik dimasa yang akan datang dan agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi.
“Mengingat seluruh pejabat, khususnya mereka yang sudah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II) akan senantiasa dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya[Red]
Discussion about this post