Kalteng Today – Puruk Cahu, – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph tegaskan untuk aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak yang bekerja dilingkup satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Mura hingga lingkup Kecamatan, Kelurahan dan perangkat desa tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) yang diberikan ditengah pandemi Covid-19 ini.
Maka dari itu, dirinya mengatakan agar pihak Dinas Sosial Mura, Camat dan Lurah melakukan pengecekan dilapangan secara langsung terkait data penerima bansos. Apabila ditemukan adanya tenaga kontrak apalagi PNS segera melakukan penyaringan dengan menghapus data tersebut pasalnya masih banyak masyarakat miskin yang tidak terdaftar pada penerima beberapa program bansos.
“ASN merupakan abdi negara yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya yang diberikan dan dianggarkan oleh Pemda Mura bahkan kami telah memberikan kebijakan untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN ditengah pandemi Covid-19 ini,”ungkap orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Lingo ini, Jumat (22/5/2020).
ASN sendiri harus menyadari bahwa adanya bansos yang diprogramkan baik itu dari pemerintah pusat maupun Pemda Mura ditengah pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang kurang mampu sehingga sudah jelas bahwa warga miskin menjadi prioritas utama.
Baca Juga:Â 68 KK Desa Datah Kotou Dapat Bantuan BLT DD
“Jadi apabila ditemukan data penerima adalah ASN lingkup Pemda Mura melalui pengecekan Dinas Sosial Mura, Camat dan Lurah saya minta agar segera didata agar bisa dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya lagi. [Red]
Discussion about this post