kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M. Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji jabatan dan pengukuhan Damang atau Kepala Adat untuk Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS) periode 2021-2027.
Pada pelantikan tersebut, Perdie juga membuka rapat kerja Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Rabu (8/12/2021).
Perdie M. Yoseph yang juga menjabat sebagai Ketua DAD Mura dalam sambutannya mengatakan bahwa Damang memiliki peran yang sangat penting dalam setiap penyelesaian masalah yang terkait dengan masalah-masalah sengketa Adat.
Hal ini diaplikasikan melalui penyelesaian setiap perkara yang selalu difasilitasi oleh para Tokoh atau Pemuka Adat dan Lembaga Adat untuk mencapai kata mufakat melalui musyawarah dilakukan secara kekeluargaan.
“Penting untuk kita cermati bersama, mengingat bahwa dalam penyelesaian konflik permasalahan adat yang terjadi, selain di dasari atas hukum adat yang berlaku yang selama ini telah dijadikan sebagai dasar pemberlakuan hukum adat yang bersikap adil, netral, arif dan bijaksana dari para tokoh atau pemuka adat,” ungkapnya.
Dikatannya juga, Damang juga harus mampu menciptakan suasana kondusif agar terpeliharanya kebhinekaan adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa serta terus berupaya mengatasi segala hambatan dengan mencari solusi terbaik demi keberhasilan pelaksanaan tugas.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Kembali Raih Peringkat ke VI Keterbukaan Informasi Publik
Kemudian, berkaitan dengan pembinaan kelembagaan dewan adat di Murung Raya juga, Perdie mengingatkan dan mengajak semua tokoh-tokoh Damang Kepala Adat menjadi pengayom masyarakat.
“Dengan mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kritis, kreatif dan inovatif serta saling menghargai, rukun dan bersatu terhadap seluruh komponen dalam hal perbedaan agama, suku, partai politik, profesi, status sosial dan ekonomi,” lanjutnya.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Terima Kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Selain itu juga, dalam pentingnya penerapan hukum adat, para kepala adat diharapkan agar terus menggali dan menambah wawasan serta berkembang secara aktif tentang bagaimana posisi hukum adat dalam rangka menunggu mendukung terselenggaranya peraturan perundang-undangan nasional. [Red]
Discussion about this post