kaltengtoday.com, – PULANG PISAU- Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang minta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pulang Pisau menjaga integritas.
Bupati mengatakan, ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Apresiasi Komitmen LPTQ Pulang Pisau
“Dengan menandatangani perjanjian kerja, maka bapak ibu terikat. Bukan lagi sebagai orang bebas berbuat dan berperilaku,” kata Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau
Tetapi, lanjut dia, ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. “Ini sejalan dengan filosofi yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tegas bupati saat itu.
Bupati juga mengingatkan kepada PPPK agar bisa menjaga sikap dan perilaku, menjaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. “Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK,” pesan bupati.
Baca juga : Sekda Pulang Pisau Pimpin Apel Gabungan
Taty menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada para ASN PPPK non-guru, PPPK guru tahap I dan PPPK guru tahap 2 yang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja.
“Saya yakin dan percaya, bahwa bapak ibu akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang bapak ibu miliki selama ini,” tandasnya [Red]
Discussion about this post