Kalteng Today – Sampit. – Bupati Kotim H Halikinnor menghimbau kepada warga yang tidak patuh dengan Instruksi Gubernur Kalteng berkaitan dengan Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) tentunya akan dikenakan sanksi alias hukuman.
Apalagi sudah ada maklumat Kapolres Kotim untuk menegakkan aturan terutama masalah sanksi di dalam maklumat tersebut. “Saya harap masyarakat Kotim agar bisa mentaati apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya,”jelas Bupati Kotim H Halikinnor, Sabtu (10/7).
Misalnya saja, pengusaha kuliner, cafe dan lainnya yang bisa menyebabkan tempat berkerumanan warga. Bukanya pun dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan pesan ke rumah sampai pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dinilai cukup tinggi di wilayah Kotim ini.
Sebenarnya langkah ini diambil agar masyarakat bisa aman, nyaman dan tentunya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi beberapa pekan terakhir ini di Kotim, jelasnya .
Baca Juga :Â Kapolres Kotim Keluarkan Maklumat Tentang Sanksi Pidana Pelanggar Prokes
“Bukan maksud kami melarang aktivitas masyarakat, tapi ini demi kebaikan, keselamatan dan kesehatan masyarakat Bumi Habaring Hurung ini tentunya,”tuturnya. [Red]
Discussion about this post