Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor menjelaskan jika masyarakat tidak taati prokes, maka siap-siap bermalam di Polres Kotim selama 3 hari lamanya. Meski sulit, namun hal tersebut harus dilakukan mengingat masih banyak warga yang bandel dan meremehkan tidak mentaati prokes.
“Kita sudah siapkan ruangan, dan sudah saya komunikasikan dengan Kapolres Kotim untuk menyiapkan ruangan bagi pelanggar sanksi prokes,”jelasnya, Kamis (20/5).
Menurut Halikin, kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid-19 masih tinggi dan sangat mengkhawatirkan sekali. “Untuk kapan dimulainya sanksi tersebut akan berlaku. 3 hari penjara bagi pelanggar prokes, lokasinya yakni di Polres Kotim,”tegasnya.
Langkah ini diambil karena sosialisasi dan operasi yustisi kurang berdampak yang signifikan menghentikan pelanggaran prokes. Hukumannya, hanya lari, push up dan dikasihkan masker bagi yang tidak mengenakan masker. Kali ini sanksinya lebih berat lagi, yakni 3 hari kurungan di penjara. Tegasnya.
Baca juga : Modus Pinjam ATM, Duit Emak-emak di Kotim Rp 37 Juta Melayang
“Saya harapkan agar masyarakat bisa mentaati dan mematuhi prokes. Ini kita lakukan untuk kebaikan dan keselamatan bersama juga,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post