Kalteng Today – Sampit, – Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 400/1330/Kesra/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 ke 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Memperhatikan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Surat Edaran Kapolres Kotawaringin Timur Nomor SE/01/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, serta penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa.
Bupati Supian hadi melarang masyarakat Kotim melaksanakan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020/2021 .” Masyarakat Kotim diharapkan mengisi malam pergantian tahun 2020/2021 dengan berdoa di rumah masing – masing, atau dapat melaksanakan di rumah ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,”paparnya, Selasa (22/12).
Selanjutnya pada malam Tahun Baru 31 Desember 2020, seluruh Tempat hiburan masyarakat di tutup pada paling lambat pukul 23.00 WIB. Bahkan Tempat Wisata (Taman Kota, Ikon Jelawat, Pantai Ujung Pandaran dan tempat wisata lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur) ditutup mulai 30 Desember 2020 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2020 Pukul 00.00 WIB,pintanya.
“Apalagi data dari Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Kotim bahwa sampai dengan 21 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 1037 orang, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini masuk pada level kewaspadaan resiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah,”jelasnya.
Baca Juga :Â Awas! Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Massa Di Malam Tahun Baru
Dirinya berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kotim yang sangat tinggi dan berbahaya ini.” Sekali lagi, jaga diri, keluarga dan orang-orang yang kita cintai agar terhindar dari pandemi Virus Corona ini, “tuturnya. [Red]
Discussion about this post