kaltengtoday.com – Sampit. Bupati Kotim Supian Hadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mudik ataupun bepergian selama pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Apalagi Kotim sampai saat ini masih di zona merah.
Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar apa yang disampaikan ini.”ASN juga saya larang mengambil cuti saat terjadinya pandemi Covid-19 ini,”jelasnya, Rabu (22/4).
Dikatakan bupati dua periode ini lagi, langkah ini memang diambil untuk mengurangi angka ODP, PDP ataupun yant dinyatakan positif Covid-19.
“Meski demikian, jika memang ada keperluan mendesak dan sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan,”pintanya.
Supian Hadi juga meminta agar hal ini bisa ditaati oleh ASN.
Baca Juga:
Fraksi Gerindra DPRD Kotim Ancam Gembok Kantor Dewan
“Saat ini kita sedang berjuang untuk memerangi Covid-19, jadi saya minta kesadaran dan kepatuhan agar wabah ini bisa cepat berakhir nantinya. Sebab, dengan patuh maka penyebaran wabah ini bisa berkurang dan kita berharap tidak ada lagi,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post