kaltengtoday.com, – Kasongan, – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) disikapi secara tegas Pemerintah Kabupaten Katingan untuk itu Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan kepada organisasi profesi kesehatan serta PGRI.
Bupati Katingan, Sakariyas menegaskan, peraturan bupati nomor 40 Tahun 2019 terkait besaran tambahan penghasilan pegawai sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Perlu diketahui, APBD Katingan mencapai Rp 1, 3 Triliun dan alokasi untuk belanja pegawai sekitar 36 persen, ” Ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Di sisi lain, terkait tunjangan kinerja dan lauk pauk sudah tidak berlaku lagi dan berubah ke dalam TPP. Pasalnya, pemerintah sudah menganggarkan 86 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai.
” Saat ini sudah mencakup tunjangan tambahan penghasilan pegawai. Bukan tukin dan bukan lauk pauk, ” Jelasnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan aturan, TPP tidak boleh melewati besaran penerimaan daerah. Terlebih dalam pelaksanaan anggaran yang berjalan. Maka, anggaran TPP perlu dikurangi,” Tukasnya.
Baca juga :Â Bupati Katingan Minta Maksimalkan Realisasi Anggaran
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Konsultasi ini dilakukan terkait guna mempelajari regulasi TPP tersebut.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Dukung Training Center
“Ini rasa perhatian saya terhadap ASN. Kenapa alasan pemerintah menguranginya. Dalam kesempatan itu, memang banyak keluhan dan masukan yang disampaikan dari pihak profesi kesehatan dan PGRI, ” Tandasnya.[Red]














Discussion about this post