kaltengtoday.com, – Kasongan, – Bupati Katingan, Sakariyas menekankan, peluang dan potensi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak sarang burung walet terbilang besar. Namun, sejauh ini penerimaanya belum mencapai target.
“Peluang daerah untuk menggalinya cukup besar. Tetapi, penerimaannya belum memenuhi target, ” Ucapnya, Senin (6/12/2021)
Ia menuturkan, bangunan sarang burung walet di Katingan hampir dua ribu gedung. Ternyata terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari objek pajak di tahun anggaran yang lalu belum bisa mencapai sasaran yang direncanakan.
” Tahun kemarin, penerimaan objek pajak ini hanya terealisasi 176 juta dari target sebelumnya Rp 250 juta,” sebutnya.
Dijelaskannya, apabila wajib pajak dari walet itu dikenakan tarif pajak Rp 1 juta selama satu tahun, tentu penerimaan dari potensi pajak ini menembus angka Rp 2 miliar.
” Itu semua hanya kita perkirakan dalam satu tahun. Namun, ternyata setiap satu tahun, wajib pajak ini diperkirakan biasanya melebihi dua kali musim panen” Tukasnya.
Dengan demikian, ia mendorong setiap wajib pajak yang memiliki gedung walet untuk bisa memberikan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Dengan mematuhi dalam membayar kewajiban pajaknya.
Baca juga :Â DPRD HSU Kaji Perda Pajak Walet Dan Pernyataan Modal PDAM
“Pasalnya ini demi kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan. Pemerintah memperhatikan potensi pajak ini dengan mengimbau wajib pajak untuk berpartisipasi dan taat melaporkan pajaknya, ” Pungkasnya.
Baca juga :Â Pemkab Seruyan diminta Maksimalkan Penerimaan Pajak Sarang Walet
Sejatinya, hal itu ditegaskan orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ketika melakukan pengawasan pelayanan pajak di Kantor BPKAD Katingan. Disisi lain, sekaligus membayar pajak sarang burung walet yang dimilikinya.[Red]
Discussion about this post