Kaltengtoday.com, Kasongan – Demi meningkatkan disiplin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah terus melakukan perbaikan dalam aturan. Terutama peraturan terkait kedisiplinan PNS yang diperketat.
“Sepuluh hari tidak masuk bertugas, maka dengan mengacu pada aturan sudah bisa diberhentikan, ” Kata Bupati Katingan Sakariyas, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, tindakan pemecatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru pada tahun 2019 terkait disiplin pegawai. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009.
Apabila ada tindakan yang diambil pemerintah daerah maka jangan sampai menyalahkan pemerintah. Sebab, pemerintah secara tegas melaksanakan aturan.
” Saya sering mengingatkan ASN agar memperhatikan kehadiran dan disiplin dalam bertugas. Jangan meninggalkan tempat tugas tanpa keterangan dan harus bisa bertanggung jawab dalam bertugas, ” Sebutnya.
Ditegaskannya, tidak sedikit ASN yang dibebas tugaskan karena pelanggaran disiplin. Apalagi dalam menjalankan aturan ini tentu tidak bisa sembarangan karena berhubungan dengan kelangsungan hidup ASN yang bersangkutan kedepannya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Fokus Perluasan Jaringan Telekomunikasi
” Saya tidak bisa menyebutkan jumlahnya berapa. Namun, yang pasti ASN harus berintegritas dan patuh dalam mengemban tugas, ” Ungkapnya.
Sebelum mengambil tindakan pemberhentian, pihaknya akan melakukan pembinaan dan peringatan agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulanginya kembali.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Harus Bantu Ekonomi Lemah
” Disisi lain, kami juga memperhatikan kondisi perekonomian. Apabila mempunyai istri dan anak tentu menjadi pertimbangan. Apalagi jika mempunyai anggunan di perbankan. Di satu sisi merasa kasihan, namun disatu sisi juga bertindak tegas, ” tutupnya. [Red]
Discussion about this post