Kalteng Today – Kapuas, – Menyikapi proses belajar mengajar secara tatap muka di masa pandemi covid 19 Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, memperbolehkan sekolah di lima kecamatan di daerah non pasang surut melaksanakan sekolah tatap muka dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
“Kita membuat kebijakan untuk proses belajar mengajar secara tatap muka diperbolehkan untuk daerah terpencil di 5 Kecamatan di daerah non pasang surut,”ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat,Rabu(3/3/2021).
Bupati Kapuas Ben Brahim menyampaikan,sekolah tatap muka sudah dilaksanakan enam bulan yang lalu karena di sana sudah zona hijau,semoga ke depan tahun ajaran baru seluruh sekolah di Kabupaten Kapuas sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka tetapi harus mentaati prokes dan menjalankan 4M.
“Nanti setiap sekolah mengatur jarak meja didalam kelas dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di depan kelas agar setiap siswa sebelum masuk kelas harus cuci tangan dan diukur suhu tubuh,”terangnya.
Baca Juga :Â Bupati Kukuhkan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kapuas
Ia berharap masyarakat agar mempertahankan zona yang sudah hijau untuk tetap menggunakan masker saat keluar rumah,hindari kerumunan,jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.Untuk kecamatan di Daerah pasang surut akan dilakukan belajar tatap muka.Namun harus disiplin menerapkan prokes.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),”tutupnya. [Djim-KT]














Discussion about this post