Kalteng Today – Kapuas, – Bupati Kapuas menandatangani pakta integritas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai kinerja yang terukur berdasarkan tugas,fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kegiatan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kerja tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dihadiri langsung Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM,MT.,Sekretaris Daerah,Drs Seredy,M.Si.,bersama seluruh Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah dan 17 Camat di Aula Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda,Jumat(5/3/2021),sore.
Dalam laporan Sekda Kabupaten Kapuas Septedy menyampaikan,penandatangan kinerja merupakan bagian dari penerapan kinerja melalui sistem akuntabilitas di instansi pemerintah di lingkup Pemkab Kapuas.
“Perjanjian kerja merupakan kesepakatan komitmen antara pimpinan di unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah, yang terukur berdasarkan fungsi tugas dan wewenang,”kata Sekda Kapuas Septedy.
Ia menjelaskan,dokumen perjanjian kerja sebagai dasar,perangkat daerah untuk mengarahkan sumber daya yang ada agar mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak di Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Dokumen perjanjian kerja membuat indikator dan target kinerja untuk pembangunan jangka menengah dan rencana strategis untuk program kegiatan dan sumber kegiatan,”terangnya.
Untuk itu lanjut Dia, mencapai kinerja pada tahun 2021,Pemkab Kapuas mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2.308.285.411.115,- alokasi anggaran ini ada kenaikan sebesar 9 persen dibanding pada tahun 2020 sebesar Rp 2.112.976.896.642,-
“Penandatanganan dokumen pakta integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman hukum pakta integritas di lingkungan kementerian,instansi dan pemerintah daerah,”bebernya.
Baca Juga :Â Bupati Kapuas Lantik Pejabat Administrator Di Lingkup Pemkab Kapuas
Ditambahkan Septedy,penandatanganan pakta integritas merupakan langkah awal salah satu syarat pembangunan zona integritas,wilayah bebas korupsi(WBK), dan wilayah bebas bersih dan melayani(WBBM),sebagai salah satu cara yang dilakukan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Bagi ASN yang belum LHKPN agar ditindak lanjuti agar segera dilaporkan,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post