Kalteng Today – Kapuas, – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan perjalanan luar Daerah (Mudik) saat hari raya idul fitri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor :800/14/P31/BKPSDM.2021, tanggal 19 April 2022.
Dalam edaran itu menyebutkan tentang Pembatasan bepergian keluar daerah/mudik atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam masa pandemi corona virus disease(Covid 19)).
Dalam edaran itu Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menyampaikan, hal itu mengingat masih tingginya angka penularan covid-19 Kabupaten Kapuas maka perlu diingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak memberikan ijin kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah.
“ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak diperbolehkan mudik saat lebaran atau perjalanan luar daerah atau mengambil cuti hari raya Idul fitri,”ucap Kepala BKPSDM Aswan, Selasa (20/4/2021).

Dalam SE itu bupati juga minta menjadi perhatian seluruh ASN bahkan Tenaga Kontrak (Tekon) untuk di patuhi agar jangan sampai ketidak patuhan yang berakibat pada kesusahan banyak orang.
Karena bisanya libur keluar kota atau daerah mengakibatkan meningkatkan penderita covid -19.
Maka itu tidak diperbolehkan ASN dan Keluarga melakukan perjalanan luar daerah dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Harus menjadi perhatian bersama, jangan sampai ketidak patuhan yang berakibat pada kerugian banyak orang karena tertular covid 19,”kata bupati dalam suratnya.
Baca Juga :Â Bupati Kapuas Apresiasi Terobosan Kanwil Kemenkumham Kalteng
Ia menekankan, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan paling tidak mendapat surat rutgas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Esolon II) setidaknya Kepala OPD di lingkungan kerja.
Apa bila keadaan yang mendesak sehingga harus melakukan perjalanan luar kota paling tidak mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM Kabupaten Kapuas.
“Kecuali cuti melahirkan,sakit atau situasi yang sangat mendesak bagi ASN dan juga berlaku bagi pegawai perjanjian kerja dengan pemerintah daerah,”terang Bupati Kapuas dua prode itu. [Djim-KT]














Discussion about this post