Kalteng Today – Kapuas, – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat kembali menggratiskan tarif PDAM bagi masyarakat kelas Rumah Tangga Golongan A dari Bulan Juli hingga Bulan Desember 2020 mendatang.
Menurut Ben Brahim S Bahat , penggratisan ini dimaksudkan agar meringankan beban masyarakat terutama ekonomi menengah kebawah yang terdampak Covid-19 yang tengah melanda dunia khususnya Kabupaten Kapuas.
“Saya merasakan saudara – saudara saya masyarakat Kabupaten Kapuas dengan ekonomi menengah kebawah sangat merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah Covid-19, untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Kapuas saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember,” ungkap Ben,Selasa(30/6/2020).
Dirinya juga menambahkan bahwa ini adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengurangi beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 , ia pun berharap agar masyarakat bisa tetap semangat walau berada ditengah pandemi seperti ini.
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono menjelaskan penggratisan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kapuas nomor 267/PDAM tahun 2020 tentang perpanjangan penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Rentan Terhadap Covid-19, Jurnalis Perokok Sebaiknya Tak Bertugas di Rumah Sakit
Dalam surat tersebut, Bupati Kapuas memutuskan memperpanjang penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada pelanggan PDAM untuk golongan Rumah Tangga A selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
“Ya, kita gratiskan tarif PDAM hingga akhir tahun sesuai dengan surat putusan Bupati Kapuas,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post