Kalteng Today – Sampit, – Mengingat melonjaknya kasus Covid-19, diharapkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur agar dapat ikut dan berperan andil dalam memutus mata rantai Covid-19. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Oleh sebab itu, Bupati Kotim Supian Hadi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah seperti camat, lurah, kades, RW/RT untuk dapat mensosialisasikan Perbup tersebut ke masyarakat sekitarnya. “Saya harap Perpub ini nantinya bisa diketahui dan dijalankan oleh warga Kotim tentunya,”jelasnya, Rabu (16/8).
Instruksi yang dikatakannya tersebut memang diperuntukan kepada Camat, Lurah, Kades, Rw dan Rw dan kemudian disampaikan lagi ke masyarakat secara langsung agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Pintanya.
Selain Perbup tersebut, Supian Hadi meminta agar Camat sampai tingkat Rt bisa mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan maskerz jaga jarak dan sering mencuci tangan serta menjalankan pola hidup sehat. Ini dilakukan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Harapnya.
Baca Juga : Dayak Misik Kalteng Dukung ‘Super’ di Pilkada Kotim
Lebih lanjut lagi dikatakan Bupati agar masyarakat melaksanakan Perbup tersebut. Karena ini dilakukan agar kasus Covid-19 ini bisa ditekan angka penyebarannya. Makanya, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan bahkan menghimbau masyarakat agar patuhi protokol kesehatan. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post