Kalteng Today – Kasongan – Camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di daerah, sehingga Camat perlu membina setiap Kepala Desa (Kades) di wilayah kecamatan masing-masing.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Katingan di halaman kantor bupati, Senin (01/03/2021).
“Laksanakan segala sesuatu dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Baca aturan desa tentang desa, sehingga Camat bisa membina Kades di tiap wilayah masing-masing,” tegasnya.
Dirinya juga meminta pemerintahan desa, agar selalu memantau setiap kegiatan-kegiatan yang ada di desanya.
“Misalnya seperti tahun ini sudah ada APBDES, dan hal itu wajib disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat. Dan disaat desa melaksanakan kegiatan, wajib dipantau oleh Camat. Karena masih banyak Kades yang masih kurang faham dan kurang mengerti,” tuturnya.
Baca Juga : Bupati Katingan : Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Untuk Pencegahan Karhutla
Dikatakannya pula bahwa Kecamatan adalah ujung tombak pemerintah daerah di lapangan, sehingga harus memantau setiap pekerjaan di desa, mulai dari perencanaan, penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pembuatan gambar serta pelaksanaan di lapangan, dan memastikan sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga mewajibkan kepada setiap Camat dan Kades di Kabupaten Katingan agar mengetahui daftar hadir semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya. “Jangan sampai ada ASN yang tidak aktif, tetapi absennya selalu hadir. Sementara ASN ini sudah mendapatkan Tunjangan daerah, tambahan penghasilan pegawai,” ucap Bupati. [Red]
Discussion about this post