kaltengtoday.com – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menegaskan, pelantikan pejabat struktural lingkup Pemkab Gumas yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, telah sah secara hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Aturan sudah kami ikuti, kami sudah koordinasi baik secara lisan dan tertulis ke komisi ASN dan juga Kemendagri terkait pelantikan. Saya tegaskan, pelantikan sudah sah,” katanya kepada awak media, Rabu (29/1/2020).
Berkaitan dengan tidak dilantiknya Sekda Gumas, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri melalui BKPPD Gumas. Karena, tidak ada perubahan nama jabatan sekda maka tidak dilantik atau dikukuhkan.
“Sah aja, tidak ada masalah. Tidak perlu dikukuhkan. Karena, tidak ada perubahan untuk nama jabatan sekda,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Gumas, H Gumer menyebut. Jika pelantikan pejabat struktural di lingkup Pemkab Gumas belum sah, lantaran sekda sendiri belum dilantik atau dikukuhkan.
“Sekda seharusnya dilantik, artinya pelantikan (pejabat struktural) yang lalu belum sah,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Jek-KT
Discussion about this post