Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Gumas tahun anggaran 2019 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gumas, Senin (Rabu (24/6/2020)
Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan. Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, maka rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, wajib dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai peraturan daerah.
“Sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019. Bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan Negara.
Baca Juga: Bupati Gumas: Melalui Gerakan Tanam Jagung, Usaha Tani Meningkat
“Yang strukturnya terdiri atas: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah,” jelasnya sambil kemudian membacakan gambaran secara umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2019.
Di Akhir pidatonya, Bupati Gumas mengharapkan Raperda tersebut dapat dibahas dan disepakati, dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Akhirnya dengan moto berjuang bersama, dengan falsafah huma betang, belum penyang hinje simpei, mari Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini, kita tata, kita bangun, kita jaga secara bersama-sama,” demikian Jaya S Monong. [Jek-KT]
Discussion about this post