kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2021, antara eksekutif dan legislatif. Hal tersebut rangka disetujuinya tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terkait tiga buah Raperda yang memperoleh persetujuan dari pihak legislatif tersebut. sehingga, itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan dari pendapatan daerah.
“Kami sangat berterimakasih dan menyambut baik dengan disetujuinya tiga buah Raperda yang diajukan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan dan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ucap Jaya S Monong saat menyampaikan sambutannya, Rabu (17/11).
Pada kesempatan itu juga ia mengimbau bagi perangkat daerah terkait, perda yang disetujui itu. Maka nantinya dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar wilayah.
Baca Juga : Harus Ada Peran Dari Pemkab Gumas Memberdayakan Masyarakat
“Artinya dapat meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan, pasca bencana alam dan bencana sosial, seperti bencana alam dan non alam,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, dengan disetujuinya Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan, diharapkannya dengan Perda ini, bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, sehingga terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidayaannya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Bentuk Advokasi FAD Se-Kabupaten Gumas
“Terakhir untuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, saya harapkan Perda ini juga dapat mewujudkan keseimbangan antara obyek dan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan, artinya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post