kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah Kecamatan Manuhing, rangka membahas realisasi plasma bagi masyarakat yang ada di daerah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam kegiatan tersebut, rangka membahas realisasi kebun plasma bagi masyarakat yang ada di ruang lingkup PBS, yang ada di Kecamatan Manuhing.
Baca Juga :Pemkab Gumas Gelar Musrenbang Tingkat Kabupaten
“Rakor yang kami dilakukan, rangka membahas realisasi plasma yang ada sekitar 20 persen, khususnya bagi masyarakat yang ada kemitraannya,” ucap Jaya S Monong, Rabu (23/3).
Menurut dia, sesuai aturan bagi semua perusahan perkebunan khususnya sawit, dengan adanya peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2009. Artinya, PBS wajib mendapatkan izin pembukaan lahan dari pemerintah. Sehingga, melakukan pola kemitraan bersama pihak masyarakat dan perusahaan.
Baca Juga :Cegah Angkutan PBS, Pemkab Gumas Dirikan 9 Pos Pantau
“Yang terpenting agar lebih diutamakan pembangunan kebun plasma dibanding pembangunan kebun inti sesuai hak guna usaha yang diberikan,” pungkas dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Gumas Jaya S Monong, Asisten II Richard, Kepala Distransnakerkop-UKM Sudin, Camat, Kapolsek Manuhing, Danramil dan pihak perusahaan serta masyarakat. [Red]
Discussion about this post