Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menegaskan untuk lahan gambut tidak boleh dilakukan pembakaran. Hal ini, telah menjadi kesepakatan dengan unsur Forkompinda dan lainya dalam rapat-rapat sebelumnya.
“Iya. Untuk lahan gambut sudah jelas kami sepakat dalam rapat-rapat sebelumnya, tidak boleh,” ucapnya kepada awak media, usai menyaksikan contoh pembakaran lahan menurut kearifan lokal Dayak Ngaju di daerah Linau Km 16 pada Kamis (16/7/2020).
Ia menjelaskan, untuk yang sedang dibahas dan tunggu turunan Pergub nya terkait kearifan lokal pembakaran lahan itu, diperuntukan untuk lahan mineral, dan tanah liat.
“Banyak kriterianya, nanti petunjuk lebih lanjutnya menunggu pergub dan perbupnya,” jelasnya.
Dalam kearifan lokal, lanjutnya, ketika berladang dimulai dengan tebas tebang yang dikenal dengan ndirik-neweng. Kemudian, baru dilakukan pembakaran yang semuanya dilakukan dengan gotong royong yang dikenal dengan handep hapakat.
“Kalau langsung membakar tanpa ada tebas tebang bukan berladang itu namanya. Tapi sengaja membakar lahan saja, dan saya sudah bilang ke Pak Kapolres untuk silahkan saja diproses,” tandasnya.
Baca Juga : Bupati Seruyan Terima Piagam Penghargaan Dari PWI Kalteng
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman sependapat untuk tidak mengkategorikan kearifan lokal pada lahan gambut. “Seperti yang disampaikan pak Bupati juga, kita atensi untuk tidak diberikan kearifan lokal seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing, Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani, Anggota DPRD Gumas Evandie Djuang, Perwira Penghubung (Pabung) 1016 PLK M Ayuf, Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin, Sekretaris DAD Gumas Donie Rasa, Damang Kurun Yehuda I Emun, dan sejumlah tamu undangan lainnya. [Jek-KT]














Discussion about this post