Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong kembali mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Mei 2020, tentang pencegahan dan pegendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas.
Dalam surat edarannya yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa se Kabupaten Gumas, Bupati Jaya S Monong mengatakan. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gumas, dipandang perlu untuk melaksanakan protokol pencegahan.
Khususnya, masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar wilayah dan kembali ke Gunung Mas. Untuk itu, agar segera melakukan beberapa hal sebagai berikut yang tertuang dalam lima poin.
“Masyarakat yang baru datang dari wilayah transmisi local Covid-19 (Palangka Raya, Banjarmasin, Kota di Pulau Jawa agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ucapnya dalam poin pertama surat edaran itu.
Kemudian, apabila dalam masa isolasi mandiri mengalami gangguan kesehatan agar segera mendatangi puskesmas/pusat kesehatan terdekat. Lalu, bagi masyarakat yang baru pulang dan memiliki atau sebagai pelaku usaha tidak diperkenankan membuka toko/usahanya selama masa isolasi mandiri.
Selanjutnya, pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri agar dilakukan secara bersama-sama oleh tim gugus tugas baik tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa.
Baca Juga: Toko Pedagang Gumas Yang Mudik Ditutup dan Diwajibkan Isolasi Mandiri
“Surat edaran ini, berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi yang ada. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta dengan penuh tanggung jawab,” tutup Bupati Gumas Jaya S Monong dalam poin terakhir surat edarannya. [Jek-KT]














Discussion about this post