Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengakui, akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pelaksanaan kegiatan keagamaan untuk pembukaan kembali semua rumah ibadah secara aman, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
”Berdasarkan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan jajaran terkait lainnya, disepakati akan kembali dibuka rumah ibadah, baik gereja, masjid, dan balai Hindu Kaharingan,” ucapnya kepada awak media, beberapa waktu yang lalu (20/6/2020).
Ia mengatakan, pembukaan kembali rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan, harus dengan syarat mendapat persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat Produktif dan Aman, di masa pandemi Covid-19.
”Jadi dari pihak pengurus gereja, masjid, dan balai Hindu Kaharingan, harus mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan melengkapi persyaratan yang ada di surat edaran,” katanya.
Surat permohonan itu, lanjut Bupati Gumas, akan diverifikasi dan dilakukan pengecekan langsung ke rumah ibadah. Apabila hasil verifikasi dan pengecekan langsung rumah ibadah memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat edaran Bupati dan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, maka akan dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan rumah ibadah itu aman dari Covid-19.
”Jika surat keterangan dari ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten dan kecamatan menyatakan aman dari Covid-19, maka rumah ibadah itu bisa melaksanakan kegiatan keagamaannya,” tandasnya.
Baca Juga : Bersiap New Normal, Posko Pemantauan Covid -19 Seruyan Tetap Disiagakan
Ia menambahkan, selama pembukaan rumah ibadah ini, akan ada petugas yang dipersiapkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah, dan membatasi jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
”Selain itu, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu keluar masuk rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai minimal jarak satu meter,” demikian Jaya S Monong. [Jek-KT]
Discussion about this post