Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengapresiasi atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.
Disetujuinya raperda tersebut, ditandai dengan melakukan penandatanganan persetujuan bersama raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Bupati Gumas Jaya S Monong dengan unsure pimpinan DPRD Gumas pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (29/6/2020).
“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat Fraksi Pendukung Dewan dapat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sehingga hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD,” ucap Jaya.
Hal itu, lanjut Jaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan atas saran, masukan dan persetujuan terhadap raperda, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
Baca Juga : 20 Personil Polres Seruyan Terima Kenaikan Pangkat
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bahan penting bagi pemerintah kabupaten untuk segera mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD 2020, sekaligus menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2021 kepada DPRD. [Jek-KT]
Discussion about this post