kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pada awal bulan Maret ini, mulai dilakukan rapat paripurna ke-I masa persidangan II tahun sidang 2022 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Perihal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengantar dan mengajukan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantarnya terhadap dua buah raperda. Maka tujuannya untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan memperhatikan petunjuk dari Mendagri melalui surat No 188.34/2180/OTDA tanggal 21 April 2020 perihal Pembahasan Raperda selama wabah covid-19 yakni mematuhi dan melaksanakan prokes.
“Raperda yang kami ajukan ini ada dua buah, pertama yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat yang akan kita ajukan pada hari ini,” kata Jaya S Monong, saat menyampaikan pidatonya, Jumat (11/3).
Kemudian, jelasnya lagi, hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan dua buah raperda tersebut, adalah rangka menindaklanjuti amanat perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah. Lalu, untuk pelaksanaan visi-misi yang terwujud.
“Gambaran secara umum terkait dengan materi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036. Ini mengacu pada PP No 50 Tahun 2011. Dengan Perda ini nantinya diharapkan bisa lebih terarah, terencana dan terintegrasi dengan rencana pembangunan,” ujarnya.
Baca juga : Ini Program Disbudpar Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022
Selanjutnya, sambung dia, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat yang bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. Sehingga, diperlukan dan perlindungan bagi masyarakat oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Polres Kabupaten Gunung Mas Lakukan Pergantian Jabatan
“Tujuan Raperda kedua yang kita ajukan ini, untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat, dan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Gumas ini kedepannya,” demikian dia.[Red]
Discussion about this post