Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari Gunung Mas Nixon M Nikolaus Nilla pada Kamis (18/8/2022) sore.
“Kesepakatan ini menyangkut koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara,” beber Jaya S Monong usai penandatanganan kesepakatan bersama.
Baca juga : Bupati Gumas Kukuhkan 45 Paskibraka Putra Putri Terbaik
Jaya mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Sehingga, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi.
“Kesepakatan ini kita lakukan agar penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, serta ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Selain itu, juga diharapkan tercipta efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah yang perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga : Dukcapil dan DWP Gumas Jemput Bola Adminduk ke Desa
“Bidang perdata dan tata usaha negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan,” ujarnya.
Sementara Kajari Gumas Nixon M Nikolaus Nilla menjelaskan, dengan kesepakatan ini juga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
“Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua pihak, kejaksaan dan pemda. “Namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Nixon. [Red]
Discussion about this post