Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada seluruh elemen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, yang sudah menyampaikan pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, Kamis 29 Januari 2026.
Baca Juga : Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus
Hal tersebut disampaikan Bupati Bartim Drs M Yamin MBA pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 DPRD Bartim, yang berlangsung tadi (Senin, 9/2/2026). Adapun rapat kali ini, mengagendakan jawaban kepala daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan atas Pengajuan 4 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur (Raperda Bartim).
Keempat Raperda itu adalah : Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Kabupaten Barito Timur tahun 2025-2045, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Barito Timur tentang rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur 2026-2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Bartim.
Dikatakan oleh Yamin, fraksi-fraksi pendukung dewan yang dimaksud adalah Fraksi Golongan Karya, Fraksi Perindo, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Pendukung Dewan Persatuan Solidaritas Rakyat Demokrasi (PSRD).
Baca Juga : Pemko Palangka Raya dan Kalangan DPRD Tetapkan 12 Raperda
“Peraturan Daerah (Perda) yang kita susun, berfungsi untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan menjadi landasan pembangunan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan aspirasi dan kondisi lokal secara rinci. Adapun tujuan utama pengajuan Perda, antara lain adalah melaksanakan otonomi daerah, mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, penampung kekhususan daerah serta alat pembangunan,” demikian antara lain dikatakan Yamin dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan Lelu SH.
Pada rapat paripurna tadi, juga dihadiri oleh para perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta para anggota DPRD Bartim, yang jumlahnya hampir memenuhi semua kursi. Dengan demikian, maka rapat dinyatakan sah karena memenuhi kuorum. [Red]














Discussion about this post