Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun sidang 2020.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Gumas, dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi dua Wakil ketua (Waket), yakni Waket I Binartha, dan Waket II Nenie Yuliani, Selasa (18/8/2020).
“Kedua raperda yang telah disetujui bersama, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan, dan saling pengertian yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam musyawara untuk mufakat para pihak,” ucap Jaya S. Monong.
Seperti, lanjut Bupati Gumas, tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari setiap tingkatan. Hal ini membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama DPRD Gumas.
“Ini sesuai dengan amanat pasal 148 dan pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tandasnya.
Bupati menyampaikan, kepada kepala perangkat daerah terkait dengan kedua rancangan raperda yang disetujui bersama, khususnya raperda tentang pengelolaan keuangan daerah perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak yang didukung dengan pembentukan peraturan pelaksanaannya.
“Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan guna pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya,” ucapnya.
Bupati Gumas menambahkan, berkenaan dengan raperda penyertaan modal kepada perusda Gumas perkasa untuk dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta kedepannya target perusda sebagai sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Dua Raperda
“Serta peningkatan pendapatan asli daerah, sangat diharapkan untuk memacu kinerja yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Gunung Mas,” Demikian Jaya S Monong.
Untuk diketahui, dua buah raperda yang disetujui bersama itu adalah raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gumas Perkasa, dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. [Jek-KT]














Discussion about this post