kaltengtoday.com, – Puruk Cahu, – Buntut dari dugaan penghinaan terhadap warga lokal di Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, dua tenaga kerja asing (TKA) di PT SAB yang berinisial AK (66) dan JG (63) terus berlanjut.
Keduanya kini dilaporkan ke Polres Murung Raya (Mura), Sabtu (11/12), dimana sebelumnya warga Desa Penda Siron bernisial RB dan SH ini juga sudah memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mura dan DAD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT SAB di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui surat elektronik (surel) yang bernada melecehkan terhadap warga berinisial SH warga Desa Penda Siron dan RB yang juga karyawan lokal dari Desa Penda Siron di PT SAB.
“Hari ini kami melaporkan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kami anggap telah melecehkan kami kepada pihak Kepolisian. Kami sangat keberatan dan ini sudah menjatuhkan harkat maupun martabat kami atas sikap pernyataan sebagaimana tersebut dan kami menuntut secara hukum dan mohon dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata RB perwakilan terlapor di Polres Mura.
Menurut RB, perbuatan mereka tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.
RB yang juga bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mura dalam waktu dekat juga akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat Dayak setempat.
Baca juga : Kasus HIV-AIDS di Kabupaten Murung Raya Terus Mengalami Peningkatan Setiap Tahunnya
“Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa tersebut seperti, mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhetikan 2 orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Mura memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus HIV-AIDS di Kabupaten Murung Raya Terus Mengalami Peningkatan Setiap Tahunnya
Ditambahkan oleh RB, poin terpenting adalah meminta DAD Mura juga dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat lokal Penda Siron. [Red]
Discussion about this post