Kalteng Today – Puruk Cahu, – Seorang pelaku yang diduga pengedar berinisial MA alias Bule (28) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kediamannya di Jalan Ais Nasution yang berada tidak jauh dari Masjid Agung Al Istiqlal Kota Puruk Cahu, Kamis sore (29/4/2021).
Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pelaku MA tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Satresnarkoba Mura dari masyarakat dengan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sudah dicurigai.
Perihal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko yang memimpin langsung penangkapan terhadap MA bersama beberapa anggotanya.
“Pada saat melakukan penangkapan, pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya sempat melarikan diri melihat adanya petugas, namun dengan kesigapan anggota, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang berada di badannya,” ungkap Iptu Bagus Winarmoko.
Baca Juga : 900 Gram narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar dengan total berat 2.04 gram beserta seperangkat alat hisap yang akan digunakan pada proses penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku.
“Terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Mura. [Red]
Discussion about this post