Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Tengah (PW GP Ansor Kalteng) resmi melaporkan dugaan kasus penghinaan dan fitnah terhadap Kiai Enku yang merupakan salah satu ulama dari Pondok Pesantren Lirboyo, ke Polda Kalteng, Rabu (22/10/2025).
Ketua PW GP Ansor Kalteng, Arjoni, mengatakan, laporan ini merupakan wujud kecintaan dan pembelaan terhadap para ulama dan sebagai bentuk solidaritas serta komitmen Ansor untuk menempuh jalur hukum secara serentak di Tanah Air.
“Kasus penghinaan dan fitnah kepada Kiai kami, Kiai Enku, sangat membuat sakit hati seluruh santri dan pengurus Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng,” katanya.
“Hari ini kami melaporkan secara resmi ke Polda Kalteng. Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Bapak Kapolda, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Dirreskrimsus,” imbuhnya.
Baca Juga : Pengurus PWI Kalteng Audiensi ke Polda
Sebelumnya, Ketua LBH Ansor Kalteng, Jefri Koseran, menuturkan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah terhadap kelompok organisasi, serta pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27, dan Pasal 310 serta 156 KUHP.
“Tadi kita juga sudah menyerahkan legal opinion kepada pihak kepolisian. Laporan dilakukan ke Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus, karena dugaan pelanggaran juga dilakukan melalui media elektronik,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga hal tersebut dapat memberikan rasa aman aman bagi seluruh masyarakat.
“Harapan kami, orang yang melakukan penghinaan terhadap Kiai kita bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya..
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan, apresiasinya kepada GP Ansor yang menempuh jalur hukum secara santun dan konstitusional.














Discussion about this post