Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dan mengamankan seorang pria inisial M, atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan di Kabupaten Lamandau karena membuka lahan tanpa ijin.
Dari hasil penyidikan, pembukaan lahan tersebut bertujuan untuk kegiatan perkebunan sawit dengan keuntungan yang besar.
Lahan yang dibuka oleh tersangka merupakan lokasi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Grace Putri Perdana yang berada di wilayah Desa Suja, Lamandau.
Baca Juga : DTPHP Kalteng Perkuat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Dalam keterangan pers, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menerangkan bahwa tersangka M membuka hutan dengan menggunakan alat berat.
“Lahan itu dibuka dalam rentang waktu Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024,” katanya, Senin (28/4/2025).
Kasus ini, dibeberkannya, masih dalam proses dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Elran Munaji menambahkan bahwa, Subdit IV/Tipidter Ditkrimsus Polda Kalteng, telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan sejak September 2024.
Hal tersebut dilakukan, menyusul laporan PT Grace Putri Perdana terkait pembukaan lahan seluas lebih kurang 102 hektar untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : Hatir Minta Pemko Palangka Raya Optimal Kelola Lahan Tidur
“Berdasarkan analisa Ahli lingkungan hidup bahwa total akibat kerusakan lingkungan bernilai sebesar Rp 210 miliar lebih,” jelasnya.
Kini, tersangka M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan, terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. [Red]














Discussion about this post