Kalteng Today – Sampit, – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba menyimpan barang bukti yang ingin dijual ke pembeli. Kali ini, Petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba sekitar 2 gram dari tangan Budi Santoso alias Budi warga Kecamatan Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan Budi ini dari laporan masyarakat. Bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang disaksikan oleh saksi,”jelasnya, Sabtu (6/6).
Sebelum penangkapan terhadap pelaku tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan dilantai pondok barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MLD yang didalamnya terdapat barang berupa 4 (empat) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. ungkapnya.
Baca Juga: Waduh…Nama Suami Dan Anak Ketua DPRD Kotim Masuk Daftar Penerima BLT
Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya diringkus petugas. Ataa perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Bagi siapa saja yang ada informasi mengenai peredaran narkoba di wilayahnya, agar melaporkan kepada petugas. Identitas pelaku akan kita sembunyikan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kotim ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post