Kalteng Today – Sampit, – Kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya membuat Bupati Kotim H Halikinnor gerah dan menyayangkan masih banyaknya sampah di pinggir jalan di Kota Sampit ini. Bahkan, sampai sekarang tumpukan sampah masih ada di beberapa ruas jalan.
“Kita akan tegakkan lagi Perda Pengelolaan Sampah 2007 lalu. Kita akan sampaikan hal ini dengan instansi yang menjadi tuvoksinya nanti. Siap-siap saja akan kita kenakan sanksi berupa denda 1 juta,”ujar Bupati Kotim H Halikinnor, Senin (6/9).
Dirinya menilai, warga Sampit ini kesadaran membuang sampah di depo atau tossa sampah masih rendah. “Saya juga meminta keaktifan Camat, Lurah, Rt sampai rw agar bisa memberikan contoh atau terus melakukan sosiasilasi masalah ini,”pintanya.
Baca juga :Â Bupati Kotim Lantik Fajlurrahman Sebagai Sekda Defenitif
Jika hal ini dibiarkan, bukan mustahil Sampit jadi lumbung sampah ke depannya. Ini yang kita sayangkan dan antisipasi nantinya. “Makanya, jangan sampai diberikan sanksi berupa denda baru sadar. Jangan salahkan petugas jika menangkap warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan,”ungkapnya.
Apalagi di dalam Perda tersebut sudah diatur, makanya tinggal eksekusi saja lagi di lapangan. “Saya minta masyarakat mulai saat ini jangan lagi membuang sampah sembarangan. Apa susahnya membuang di tempat yang sudah kami siapkan,”pinta bupati.[Red]














Discussion about this post