Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sidang yang terkait kode etik profesi Polri tentang pelanggaran Bintara Satsamapta Bripda Wahyu Jaya Kusuma atau dipanggil Jaya.
Sidang tersebut digelar bertempat di Aula Command Center Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya.
Selain Wakapolresta Palangka Raya yang menghadiri sidang kode etik tersebut, juga dihadiri Kabag SDM sebagai Wakil Ketua Komisi, Kabag Logistik sebagai Anggota Komisi, dan Kasi Propam sebagai Penuntut.
Baca Juga : Teras Narang Sambut Baik Penunjukan 3 MKMK Dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam dakwaan yang disampaikan, Jaya telah meninggalkan tugas dengan tanpa izin dari pimpinan terhitung mulai dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 04 April 2024 atau berjumlah 42 hari kerja.
“Hal ini pun dibenarkan oleh para saksi yang mengikuti sidang kode etik Polri, berjumlah 3 personel yaitu Aiptu Sumarlin dan Briptu Yolanda Ika Suhartini Satsamapta dan Bripda M. Syarif Hidayatullah dari Seksi Propam,” kata Wakapolresta, Senin (15/7/2024) siang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan hukuman kode etik Polri Profesi Polri nomor : PUT.KKEP/02/VII/2024 tanggal 15 Juli tahun 2024.
“Maka dari itu, Bripda Wahyu Jaya Kusuma resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Baca Juga : ASN Jangan Tidak Patuhi Kode Etik
Sebelumnya, terang Wakapolresta, Seksi Propam telah beberapa kali menyerahkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan atau keluarga terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Namun, hasilnya yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut,” tuturnya.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya. Harapan kami, jadilah sosok insan Bhayangkara yang patuh hukum dan taat aturan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post