Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng.
Penyerahan tersebut bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (30/6/2025).
Plt. Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiono mengapresiasi terhadap langkah proaktif BPSDM Kalteng dalam melaporkan dan menyerahkan barang gratifikasi.
Baca Juga : Pastikan Kualitas SDM ASN di Kalteng, Edy Pratowo Tinjau Kantor BPSDM Kalteng
Tindakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng untuk tetap konsisten dalam menjunjung etika birokrasi.
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Kalteng menyebutkan bahwa setiap Pejabat atau Pegawai Negeri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima.
“Momen ini menjadi inspirasi bagi seluruh SKPD-SKPD lain di Lingkup Pemprov Kalteng untuk dapat mereplikasi upaya ini untuk senantiasa menjunjung tinggi etika,” ucapnya.
Selain itu, ditegaskannya juga bahwa hal ini menjadi pengingat integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat dan mencegah korupsi.
“Seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyerahan barang gratifikasi ini menjadi bukti konkret dari komitmen BPSDM Kalteng untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” jelasnya.
Salah satu perwakilan BPSDM Kalteng Stepanus menyatakan, pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara dan pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian penting dari upaya kolektif kita dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tuturnya.
Dan, dengan melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks tugas kedinasan, pihaknya mengakui telah menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan yang dijalankan tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menambahkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di Kalteng terus diperkuat melalui sosialisasi, pembinaan, dan monitoring berkala. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan jauh dari praktik-praktik koruptif.Kota Palangka Raya,
Baca Juga : BPSDM Kalteng Terima Sertifikat Penghargaan Diklat Manajemen Bencana
“Dengan adanya penyerahan ini, Pemprov Kalteng mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat, bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, serta menjadi tameng utama dalam mencegah korupsi di segala lini pelayanan publik,” bebernya.
Ia menegaskan, momentum ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari kesadaran hukum dan etika birokrasi, tetapi juga simbol penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani.
“Diharapkan, kegiatan serupa dapat menjadi budaya yang mengakar di seluruh instansi pemerintah daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post