Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Satpol PP dan TNI mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sejumlah pelaku usaha, Rabu (18/6/2025) malam.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam (THM), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan daerah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kafe dan restoran di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Sisingamangaraja yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Tim kemudian melakukan pendataan untuk proses registrasi.
Baca Juga : BPPRD Kota Palangka Raya Data Pelaku Wajib Pajak Sektor Galian C
“Kegiatan ini kami lakukan khususnya untuk pelaku usaha yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, agar mereka segera terdaftar sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Tak hanya kafe dan restoran, tim juga menyasar sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos yang diketahui belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak.
Tiga tempat hiburan malam di Jalan Yos Sudarso juga turut diawasi. Hasil sementara menunjukkan ketiganya masih mematuhi kewajiban pajaknya, namun pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala.
Baca Juga : BPPRD Palangka Raya Dorong Kepatuhan dan Tutup Celah Kebocoran Pajak
“Selanjutnya, kami juga akan menyisir hotel dan wisma. Saat ini baru wismanya yang terdaftar, sedangkan hotelnya belum. Selain itu, kami juga memeriksa kepatuhan pajak pelaku usaha THM,” tambah Emi.
Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga untuk mengidentifikasi adanya selisih antara jumlah pajak yang dibayarkan dan omzet usaha sebenarnya.
“Jika ditemukan perbedaan antara pembayaran dan omzet riil, akan kami terbitkan surat ketetapan kurang bayar,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan sementara, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan malam itu bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam periode enam bulan.
Baca Juga : Hadirkan Kemudahan Bagi Para Wajib Pajak, BPPRD Gandeng BCA
“Dari hitungan kasar, potensinya mencapai sekitar Rp80 juta hanya dari kegiatan malam ini. Jika ditambah sektor hotel dan THM, bisa tembus di atas Rp100 juta,” ujar Emi.
Ia optimistis, kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan secara rutin akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap potensi penerimaan pajak dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post