Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, melaksanakan kegiatan pendataan terhadap wajib pajak sektor Galian C.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan terhitung sejak Senin (21/4/25) hingga Rabu (23/4/25), sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cantik, Palangka Raya.
Baca Juga : Perlu Tindakan Tegas Terhadap Praktek Galian C Ilegal Di Kotim
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan non-logam dan batua, khususnya Galian C.
Apabila tidak tertib secara administrasi perpajakan, maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Selama dua hari, pendataan dilakukan di wilayah Tangkiling, dan hari ketiga ini dilanjutkan ke daerah Sabaru,” jelas Andrew kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil mendata dan mengawasi 12 objek pajak Galian C. Menurut Andrew, sektor ini menyimpan potensi besar dalam menyumbang PAD, apalagi dengan tarif pajak yang mencapai 20 persen.
“Potensinya jika kita lihat bersama cukup besar untuk galian C ini, apa lagi tarif pajaknya sebesar 20 persen cukup potensial. Apa lagi saat ini hampir semua pemerintah daerah di indonesia dilakukan efisiensi anggaran, sehingga perlu didukung dengan peningkatan PAD,” jelasnya.
Baca Juga : BPPRD Palangka Raya Dorong Kepatuhan dan Tutup Celah Kebocoran Pajak
Para pelaku usaha juga turut menyambut baik kegiatan tersebut dan salah satunya Muhdani selaku pemilik usaha uruk dan granit menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban pajak.
“Kalau soal pajak, saya sangat mendukung. Kita bisa bantu pembangunan agar bisa terus berjalan, jadi saya siap untuk bayar pajak,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post